Tugas & Fungsi
Tugas
- Melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.
- Mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Fungsi
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran.
- Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan.
- Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium.
- Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan.
- Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna.
- Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya.
- Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan.
- Pengelolaan biorepositori.
- Pelaksanaan bimbingan teknis.
- Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium.
- Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan.
- Pengelolaan data dan informasi.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas.