PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Keterbukaan Informasi Publik
Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pangandaran berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.
Visi
Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Misi
- Menyediakan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah, dan sederhana.
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Kewajiban Badan Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Oleh karenanya, Loka Labkesmas Pangandaran memiliki kewajiban:
- Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Loka Labkesmas Pangandaran terdiri atas:
- PPID Pelaksana, yaitu Kepala Loka Labkesmas Pangandaran.
- PPID Pembantu, yaitu Kepala Subbagian Administrasi Umum.
- Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi, yaitu Ketua Tim Kerja Program dan Layanan.
- Petugas Layanan Informasi.
- Petugas Layanan Dokumentasi.
Struktur Organisasi PPID
Struktur Organisasi PPID Loka Labkesmas Pangandaran sesuai dengan SK Kepala Loka Labkesmas Pangandaran Nomor: HK.02.03/XII.1.1/1193/2024.
Unduh SK PPID (buka di tab baru)
Sarana Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat
Sarana layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat Loka Labkesmas Pangandaran sebagai berikut:
- Surat Elektroniklabkesmaspangandaran@gmail.com
- Telepon/Faksimile(0265) 639375
- Jam Pelayanan07.30-16.00 WIB
- AlamatJl. Raya Pangandaran Km. 3, Babakan, Pangandaran, Jawa Barat
Masyarakat juga dapat langsung mengunjungi kantor Loka Labkesmas Pangandaran dan mengisi kotak saran/pengaduan yang telah disediakan.
Dasar Hukum
- • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- • Perki No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- • Permenkes No. 38 Tahun 2018 tentang PPID Kemenkes