Laporan Pengaduan
Tentang SP4N-LAPOR
SP4N-LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan mekanisme nasional terpadu untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan pelayanan publik. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui www.lapor.go.id.
SP4N-LAPOR dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional.
Sistem ini menerapkan prinsip “no wrong door policy”, yaitu menjamin setiap pengaduan dari sumber dan jenis apa pun tetap tersalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Tujuan SP4N-LAPOR
- Penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.
- Memberikan kesempatan dan akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Alur Pengaduan
Cara Melapor yang Baik
Sampaikan Pengaduan
Pengaduan pelayanan publik kini terpusat melalui SP4N-LAPOR. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti sesuai alur di atas.
Dokumen Terkait
Laporan hasil penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan Loka Labkesmas Pangandaran.
Laporan Hasil Penanganan Pengaduan