Lewati ke konten utama

Laporan Pengaduan

Tentang SP4N-LAPOR

SP4N-LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan mekanisme nasional terpadu untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan pelayanan publik. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui www.lapor.go.id.

SP4N-LAPOR dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional.

Sistem ini menerapkan prinsip “no wrong door policy”, yaitu menjamin setiap pengaduan dari sumber dan jenis apa pun tetap tersalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Tujuan SP4N-LAPOR

  • Penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.
  • Memberikan kesempatan dan akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Alur Pengaduan

Alur pengaduan masyarakat Loka Labkesmas Pangandaran: masyarakat menyampaikan laporan lewat lapor.go.id, website, media sosial, atau WhatsApp 0821-1624-1233, diterima Loka Labkesmas Pangandaran, dibahas, diperiksa lapangan bila perlu, lalu ditanggapi kembali ke pelapor

Cara Melapor yang Baik

Infografis cara melapor yang baik melalui SP4N-LAPOR: sampaikan laporan secara jelas, lengkap, dan disertai bukti pendukung agar pengaduan mudah ditindaklanjuti

Sampaikan Pengaduan

Pengaduan pelayanan publik kini terpusat melalui SP4N-LAPOR. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti sesuai alur di atas.

Dokumen Terkait

Laporan hasil penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan Loka Labkesmas Pangandaran.

PDF

Laporan Hasil Penanganan Pengaduan

Unduh
SAPALOKA